Selasa, 29 Maret 2011

Tugas Softskil 5

1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept?
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut?
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif?
Jelaskan ketiga zona laut tersebut
Jawaban
1. ARCHIPELAGO CONCEPT adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut Negara
2. a. Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
b. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
c. Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
d. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
3. a. Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar.
b. Zona Laut Teritorial adalah batas laut yang merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas.
c. Landasan Kontinen suatu negara berpantai merupakan dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya, Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar