Senin, 28 Februari 2011

Pendidikan Kewarganegaraan # (Tugas Softskill II )

1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan pengertian demokrasi ?
Jawab:
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani-(demokratia) “kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata (demos)”rakyat” dan (kratos) “kekuasaan”

• Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
Jawab:
Menurut saya ,Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Maksud dari demokrasi langsung adalah Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.Sedangkan demokrasi tidak langsung Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang terjadi pada sidang DPR/MPR.karena tidak semua warga Negara dapat menyampaikan pendapatnya.

2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia

• Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia), penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut ?
Jawab:
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima.sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut.
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
2. DPR sebagai pembuat undang – undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintah (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang – undang (Lembaga Yudikatif).
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara (Lembaga Auditatif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar